Menu

Mode Gelap
Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka Ratusan Warga Terjebak Tanah Longsor di Jalan Poros Toraja – Mamasa Tingkatkan Sinergi, Polres Toraja Utara Gelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas Kasat Lantas Polres Polres Tator Ajak Siswa SMAN 1 Tator dan SMPN 1 Jadi Pelopor Keselamatan Ketahuan Tak Pakai Helm di Depan Mata Kasatlantas, Nasib Dua Wanita di Tator Ini Berakhir Tak Terduga! Aksi Humanis Satlantas dan Satsamapta, Polisi Bantu Pelajar dan Tertibkan Lalu Lintas di Pagi Hari

News

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ballpress Rp6,5 Miliar, Hasil Penyelundupan

badge-check


					Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ballpress Rp6,5 Miliar, Hasil Penyelundupan Perbesar

Jakarta, Pedomanindonesia.Id, – Bea Cukai kembali mencatat sederet penindakan besar terhadap upaya penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) di berbagai wilayah Indonesia. Barang ilegal tersebut memiliki nilai total mencapai miliaran rupiah.

Terbaru, di Tol Cikampek, penyidik Bea Cukai menindak dua truk yang mengangkut 132 koli ballpress senilai Rp1 miliar. Barang tersebut diduga hasil impor ilegal yang dikirim dari Jawa Timur menuju Jakarta.

Sebelumnya, pada 26 April 2025, Bea Cukai Purwakarta juga mengamankan 66 bale ballpress senilai Rp1 miliar dari sebuah mobil boks di Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat.

Tidak hanya di darat, penindakan juga dilakukan di laut. Pada 30 April 2025, Bea Cukai Dumai menindak sebuah kapal bermuatan 150 bale ballpress senilai Rp525 juta. Modus yang digunakan adalah tidak mencantumkan muatan tersebut dalam dokumen kepabeanan.

Kasus terbesar terjadi pada 7 Agustus 2025, saat Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bale ballpress dalam delapan kontainer di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping, dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Capaian penindakan ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Djaka, perwakilan Bea Cukai.

Ia menjelaskan, meski kerugian negara tidak bisa dihitung dari sisi penerimaan—karena barang ini dilarang impor berdasarkan Permendag No. 18/2021 jo. Permendag No. 40/2022—peredaran ballpress tetap berisiko tinggi. Selain mengancam industri tekstil dalam negeri dan mengurangi pangsa pasar produk lokal, ballpress juga berpotensi membawa penyakit serta menurunkan citra bangsa di mata dunia.

“Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan memanfaatkan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional,” tutupnya.

Baca Lainnya

Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka

5 Mei 2026 - 18:16 WIB

Tingkatkan Sinergi, Polres Toraja Utara Gelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas

29 April 2026 - 09:31 WIB

Kasat Lantas Polres Polres Tator Ajak Siswa SMAN 1 Tator dan SMPN 1 Jadi Pelopor Keselamatan

27 April 2026 - 11:40 WIB

Ketahuan Tak Pakai Helm di Depan Mata Kasatlantas, Nasib Dua Wanita di Tator Ini Berakhir Tak Terduga!

26 April 2026 - 14:49 WIB

Aksi Humanis Satlantas dan Satsamapta, Polisi Bantu Pelajar dan Tertibkan Lalu Lintas di Pagi Hari

23 April 2026 - 13:46 WIB

Trending di News