Menu

Mode Gelap
GMNI Toraja Utara Dukung BPS Gereja Toraja Berantas Judi di Arena Tedong Silaga Suara Profetis Gereja Toraja: Menegasi Judi di Balik Tradisi Silaga THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda Bersama Bapanas dan Pemkab, Kapolres Toraja Utara Pantau Harga Pangan Jelang Idulfitri Kabar Gembira: Pemkab Tana Toraja Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK Senilai Rp15 Miliar Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

News

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ballpress Rp6,5 Miliar, Hasil Penyelundupan

badge-check


					Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ballpress Rp6,5 Miliar, Hasil Penyelundupan Perbesar

Jakarta, Pedomanindonesia.Id, – Bea Cukai kembali mencatat sederet penindakan besar terhadap upaya penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) di berbagai wilayah Indonesia. Barang ilegal tersebut memiliki nilai total mencapai miliaran rupiah.

Terbaru, di Tol Cikampek, penyidik Bea Cukai menindak dua truk yang mengangkut 132 koli ballpress senilai Rp1 miliar. Barang tersebut diduga hasil impor ilegal yang dikirim dari Jawa Timur menuju Jakarta.

Sebelumnya, pada 26 April 2025, Bea Cukai Purwakarta juga mengamankan 66 bale ballpress senilai Rp1 miliar dari sebuah mobil boks di Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat.

Tidak hanya di darat, penindakan juga dilakukan di laut. Pada 30 April 2025, Bea Cukai Dumai menindak sebuah kapal bermuatan 150 bale ballpress senilai Rp525 juta. Modus yang digunakan adalah tidak mencantumkan muatan tersebut dalam dokumen kepabeanan.

Kasus terbesar terjadi pada 7 Agustus 2025, saat Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bale ballpress dalam delapan kontainer di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping, dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Capaian penindakan ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Djaka, perwakilan Bea Cukai.

Ia menjelaskan, meski kerugian negara tidak bisa dihitung dari sisi penerimaan—karena barang ini dilarang impor berdasarkan Permendag No. 18/2021 jo. Permendag No. 40/2022—peredaran ballpress tetap berisiko tinggi. Selain mengancam industri tekstil dalam negeri dan mengurangi pangsa pasar produk lokal, ballpress juga berpotensi membawa penyakit serta menurunkan citra bangsa di mata dunia.

“Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan memanfaatkan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional,” tutupnya.

Baca Lainnya

THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda

18 Maret 2026 - 09:26 WIB

Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

17 Maret 2026 - 08:02 WIB

Pemda Tana Toraja Jamin Berkas Penolakan Geothermal Telah Dikirim ke Kementerian

16 Maret 2026 - 21:42 WIB

Camat Bittuang Diduga Intimidasi Warga: Tolak Proyek Geothermal, Bansos Terancam Dicabut

14 Maret 2026 - 20:42 WIB

DPRD Tana Toraja Resmi Rekomendasikan Penolakan Eksplorasi Geotermal di Bittuang ke Pusat

13 Maret 2026 - 13:44 WIB

Trending di Headline