PedomanIndonesia.id, Tator – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anton, yang bertanggung jawab atas proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 2 Masanda, Lembang Kadundung, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja (Tator), menegaskan bahwa penggantian kayu rangka dan balo’ pada proyek tersebut adalah suatu keharusan. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (14/08/2025).
“Itu yang SDN 2 yha yang di Masanda yang Pokir oknum DPRD itu harus di ganti kayu balo’nya karena yang pertama dia menggunaka kayu lokal kelas 4 sehingga harus di ganti juga dengan kondisi bahwa rangka plafon itu setelah di bongkar rusak, ” Katanya.
Meski demikian, Anton mengaku belum memiliki data lengkap terkait anggaran dan detail gambar proyek.
“Waduh, datanya belum lengkap. Ada perbaikan sedikit dari konsultan. Anggarannya juga saya sudah lupa berapa, nanti saya tanya lagi konsultannya,” kata Anton.
Pernyataan Anton ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan pengawasan dalam proyek rehabilitasi ruang kelas yang didanai oleh APBD Tana Toraja tersebut. Proyek ini disebut-sebut sebagai bagian dari Pokir seorang anggota DPRD setempat.
Penulis: Andarias Padaunan









