Tator, PedomanIndonesia – Alexander Mangalik (Pong Gita) warga Tana Toraja melayangkan klaim ke kantor ATR/BPN Tator untuk tidak menerbitkan sertifikat sebuah tanah tongkonan di Se’pon Kecamatan Makale pada tahun 2018. Klaim Alexander tidak direspons dan tanah yang diklaim sudah memiliki sertifikat milik pribadi.
“Kami mengajukan klaim sebelum Tanah Tongkonan tersebut diterbitkan pertanahan sertifikat hak milik pribadi, tanah tersebut harusnya tidak bisa diterbitkan sertifikatnya. Kami bahkan memasukkan surat klaim ke Pertanahan, Kecamatan dan Kelurahan,” kata Pong Gita, Selasa (22/07/2025).
“Setelah kami mengajukan klaim hingga saat ini kami tidak pernah dipanggil atau klaim kami tak direspons. Tanah tersebut milik Tongkonan nenek kami yang kelola dari 4 bersaudara kemudian meninggal nenek kami, mereka lagi yang mengelola tapi pada saat mereka yang kelola malah mau dijadikan tanah pribadi,” ungkapnya.
“Tanahnya itu yang di Se’pon Makale dekat dari Pak Tato Kamba,” ucapnya.
Sementara itu pihak BPN Tator melalui Kasubag Tata Usaha, Armansyah T mengaku akan membantu mencarikan solusi terkait permasalahan yang dialami Alexander.
“Ditanggapi pak, makanya saya bertanya kepada teman-teman di atas mana tanggapan kalian. Seharusnya dipertemukan pak makanya mau dicari tahu dimana miskomunikasinya, saya tidak bisa berspekulasi,” kata Armansyah saat ditemui di BPN Tator, Selasa (22/07/2025).
Armansyah akan menelusuri apakah ada miskomunikasi dalam proses respons klaim yang diajukan Alexander.
“Nanti kami coba telusuri dulu diatas misnya dimana kok bisa surat tanggapannya belum direspon apakah sudah dihubungi tapi belum sempat bapak respon atau bagaimana kami juga sedang mencari diatas pak ya, jadi mohon bersabar,” katanya.







