Jakarta, Pedomanindonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. KPK menemukan sejumlah kendaraan milik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil disamarkan dengan menggunakan nama staf.
Nama Ridwan Kamil ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB 2021-2023. Kasus ini sendiri sudah naik ke penyidikan, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. RK sendiri statusnya masih sebagai saksi dalam kasus ini.
Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.







