Menu

Mode Gelap
Digerebek Saat Asyik Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan Tim URC Resmob Polres Toraja Utara di Tallunglipu ​ Sarambu Tonapa, Pesona Tersembunyi di Salu Baruppu Toraja Utara Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim Resmob Polres Toraja Utara Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Polres Tator Sebut Tidak Tertutup Kemungkinan Ada TSK Lain dalam Kasus Mafia BBM yang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Wakil Ketua KPK RI Tegaskan Pejabat Tidak Boleh Alergi Dengan Media Gebrak Panggung Dunia, Putra Asal Majene Raih Gelar Grand Champion ALOHA di Panama

News

Tim Resmob Polres Torut Ringkus Pencuri HP di Masjid Agung Rantepao

badge-check


					Tim Resmob Polres Torut Ringkus Pencuri HP di Masjid Agung Rantepao Perbesar

Torut, pedomanindonesia – Seorang pemuda berinisial RH (20) diringkus Tim Resmob Polres Toraja Utara setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian di Masjid Agung Rantepao, Toraja Utara. Aksi RH terekam CCTV.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (18/06/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam rekaman CCTV terduga pelaku mengenakan baju kaus warna hitam bertuliskan “Bareskrim”.

Ia pun akhirnya berhasil diamankan sekitar 4 jam setelah kejadian. Ia ditangkap di wilayah Makale, Tana Toraja.

Kasat Reskrim Polres Torut Iptu Ruxon mengatakan, terduga pelaku berinisial HR (20). Ia teridentifikasi setelah aksinya terekam CCTV.

“Kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya mengamankannya saat telah berada di wilayah Makale, Tana Toraja sekitar 4 jam setelah kajadian,” jelasnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo A5 warna hitam hasil curian serta sebilah pisau.

Di hadapan petugas, HR mengakui telah melakukan aksi pencurian di Masjid Besar Rantepao. HR mengaku berasal dari Parepare.

Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, terangnya.

Ruxon pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan sistem keamanan salah satunya dengan pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada rumah ibadah maupun rumah tempat tinggal dan segera melapor jika ada hal yang terlihat mencurigakan.

Baca Lainnya

Pemda Toraja Utara Dapat Hadiah Istimewa dari Pemprov Sulsel di HUT ke-18, Terima Bantuan Puluhan Miliar

25 Juli 2026 - 18:57 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Pembunuhan di Tikala dan Amankan 3 Pelaku

21 Juli 2026 - 07:08 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Institusi, Kapolres Toraja Utara Gelar Silaturahmi ke Kodim 1414/Tator

20 Juli 2026 - 16:24 WIB

Legislator Sulsel Firmina Tallulembang Apresiasi Program Desa Mandiri di Toraja

16 Juli 2026 - 09:46 WIB

DPRD Tator Sura’ Matasa’ Apresiasi Kinerja Kepala Dinas PUPR yang Mampu Berinovasi di Tengah Efisiensi Anggaran

13 Juli 2026 - 20:39 WIB

Trending di Headline